- Mahkamah Agung yang merupakan penagdilan tingkat terakhir. Mahkamah
Agung memeriksa perkara-perkara yang dimintakan kasasi, karena tidak
puas dengan putusan banding dari pengadilan tinggi, karena pada tingkat
kasasi yang diperiksa adalah penerapan hukumnya saja.
Tempat Kedudukan Pengadilan
- Tempat keduduka pengadilan negeri pada prisipnya berada di tiap ibu
kota kabupaten, namun di luar pulau jawa masih terdapat banyak
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lebih dari satu
kabupaten.
- Tempat kedudukan pengadilan tinggi pada prinsipnya berada ditiap ibu
kota propinsi.
- Di samping tiap pengadilan negeri ada sebuah kejasaan negeri dan
disamping tiap pengadilan tinggi ada juga terdapat kajaksaan tinggi.
- Khusus di ibu kota Jakarta ada 5 buah pengadilan negeri di Jakarta
yakni Jakarta pusat, Jakarta utara, Jakarta timur, Jakarta selatan dan
Jakarta barat demikianlah pula kejaksaan negerinya.
Susunan Pejabat Pada Suatu Pengadilan
- Ditiap penagdilan terdapat beberapa hakim. Diantaranya menjabat
sebagai ketua penagdilan dan wakil ketua pengadilan.
- Para hakim bertugas untuk memeriksa dan mengadili perkara di
persidangan.
- Disamping itu ada juga ada Panitera yang bertugas memimpin bagian
administrasi atau tata usaha, dibantu oleh wakil panitera, beberapa
panitera pengganti dan karyawan-karyawan lainnya.
- Tugas dari panitera ialah menyelenggarakan administarsi perkara serta
mengikuti semua persidangan serta musyawarah-musyawarah pengadilan
dengan mencatat secara teliti semua hal dibicarakan. Ia harus membuat
berita acara sidang pemeriksaan dan menanda-tangani bersama-sama dengan
ketua sidang, karena ia tidak mungkin mengikuti semua sidang-sidang
pemeriksaan perkara, maka di dalam praktiknya tugas tersebut dilakukan
oleh panitera pengganti.
- Disamping hakim dan panitera masih ada petugas uang dinamakan
jurusita (deurwaarder) dan jurusita pengganti. Adapun tugasnya adalah
melaksanakan perintah dari ketua sidang dan menyampaikan
pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan
pengadilan, panggilan-panggilan resmi para tergugat dan penggugat dalam
perkara perdata dan para saksi, dan juga melakukan penyitaan-penyitaan
atas perintah hakim.
Susunan Badan Peradilan Tingakat Pertama
Susunan Peradilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panetera,
sekretaris dan juru sita(pasal 9 ayat (1) bab II UU no. 50 th 2009
perubahan ke-2 UU no. 7 th 1989)
1). Jabatan Struktural
- Ketua Peradilan (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 14 s/d 25)
- Wakil Ketua Peradilan (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 14 s/d 25)
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 43
s/d 48).
2). Jabatan Fungsional
- Hakim Anggota (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 13 s/d 25)
- Panetra, wakil panetra, panetra pengganti dan panetra muda (UU no.50
th 2009, Bab II pasal 26 s/d 37)
- Juru sita dan Juru sita pengganti (UU no. 50 th 2009 bab II pasal 38
s/d 42).
Susunan Badan Peradilan Tingakat Banding
Susunan Peradilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panetera
dan sekretaris 9 ayat (2) bab II UU no. 50 th 2009)
1). Jabatan Struktural
- Ketua Peradilan ( UU no.50 th 2009 bab II pasal 14 s/d 25)
- Wakil Ketua Peradilan ( UU no.50 th 2009 bab II pasal 14 s/d 25)
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris (UU no. 50 th 2009 bab II pasal 43
s/d 48)
2). Jabatan Fungsional
- Hakim Tinggi (UU no.50 th 2009 bab II pasal 14 s/d 25)
- Panetra, Wakil Panetra, Panetra Pengganti dan Panetra Muda (UU no.50
th 2009 bab II pasal 26 s/d37)
Rabu, 10 Oktober 2012
Pengertian Pengadilan, Susunan Badan Pengadilan Umum dan Agama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar