Rabu, 10 Oktober 2012

Pengertian Pengadilan, Susunan Badan Pengadilan Umum dan Agama.


Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah : 1. Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. 2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. SUSUNAN BADAN PENGADILAN UMUM Di Indonesia kita kenal susunan pengadilan dalam : - Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili semua perkara baik perdata maupun pidana. - Pengadilan Tinggi atau pengadilan tingkat banding yang juga merupakan pengadilan tingkat kedua. Dinamakan pengadilan tingkat kedua karena pemeriksaannya sama dengan pemeriksaan yang ada pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri)
- Mahkamah Agung yang merupakan penagdilan tingkat terakhir. Mahkamah Agung memeriksa perkara-perkara yang dimintakan kasasi, karena tidak puas dengan putusan banding dari pengadilan tinggi, karena pada tingkat kasasi yang diperiksa adalah penerapan hukumnya saja. Tempat Kedudukan Pengadilan - Tempat keduduka pengadilan negeri pada prisipnya berada di tiap ibu kota kabupaten, namun di luar pulau jawa masih terdapat banyak pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lebih dari satu kabupaten. - Tempat kedudukan pengadilan tinggi pada prinsipnya berada ditiap ibu kota propinsi. - Di samping tiap pengadilan negeri ada sebuah kejasaan negeri dan disamping tiap pengadilan tinggi ada juga terdapat kajaksaan tinggi. - Khusus di ibu kota Jakarta ada 5 buah pengadilan negeri di Jakarta yakni Jakarta pusat, Jakarta utara, Jakarta timur, Jakarta selatan dan Jakarta barat demikianlah pula kejaksaan negerinya. Susunan Pejabat Pada Suatu Pengadilan - Ditiap penagdilan terdapat beberapa hakim. Diantaranya menjabat sebagai ketua penagdilan dan wakil ketua pengadilan. - Para hakim bertugas untuk memeriksa dan mengadili perkara di persidangan. - Disamping itu ada juga ada Panitera yang bertugas memimpin bagian administrasi atau tata usaha, dibantu oleh wakil panitera, beberapa panitera pengganti dan karyawan-karyawan lainnya. - Tugas dari panitera ialah menyelenggarakan administarsi perkara serta mengikuti semua persidangan serta musyawarah-musyawarah pengadilan dengan mencatat secara teliti semua hal dibicarakan. Ia harus membuat berita acara sidang pemeriksaan dan menanda-tangani bersama-sama dengan ketua sidang, karena ia tidak mungkin mengikuti semua sidang-sidang pemeriksaan perkara, maka di dalam praktiknya tugas tersebut dilakukan oleh panitera pengganti. - Disamping hakim dan panitera masih ada petugas uang dinamakan jurusita (deurwaarder) dan jurusita pengganti. Adapun tugasnya adalah melaksanakan perintah dari ketua sidang dan menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, panggilan-panggilan resmi para tergugat dan penggugat dalam perkara perdata dan para saksi, dan juga melakukan penyitaan-penyitaan atas perintah hakim. Susunan Badan Peradilan Tingakat Pertama Susunan Peradilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panetera, sekretaris dan juru sita(pasal 9 ayat (1) bab II UU no. 50 th 2009 perubahan ke-2 UU no. 7 th 1989) 1). Jabatan Struktural - Ketua Peradilan (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 14 s/d 25) - Wakil Ketua Peradilan (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 14 s/d 25) - Sekretaris dan Wakil Sekretaris (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 43 s/d 48). 2). Jabatan Fungsional - Hakim Anggota (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 13 s/d 25) - Panetra, wakil panetra, panetra pengganti dan panetra muda (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 26 s/d 37) - Juru sita dan Juru sita pengganti (UU no. 50 th 2009 bab II pasal 38 s/d 42). Susunan Badan Peradilan Tingakat Banding Susunan Peradilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panetera dan sekretaris 9 ayat (2) bab II UU no. 50 th 2009) 1). Jabatan Struktural - Ketua Peradilan ( UU no.50 th 2009 bab II pasal 14 s/d 25) - Wakil Ketua Peradilan ( UU no.50 th 2009 bab II pasal 14 s/d 25) - Sekretaris dan Wakil Sekretaris (UU no. 50 th 2009 bab II pasal 43 s/d 48) 2). Jabatan Fungsional - Hakim Tinggi (UU no.50 th 2009 bab II pasal 14 s/d 25) - Panetra, Wakil Panetra, Panetra Pengganti dan Panetra Muda (UU no.50 th 2009 bab II pasal 26 s/d37)

Metode Istinbat Lafzi


-          Dimensi pembagian lafaz bahasa arab
·         Dari segi penciptaannya pada satu makna(wad’i)
(wadha’ = meresmikan satu makna untuk menunjukkan suatu makna tertentu)

1.      Lafaz khas
Lafaz khas adalah suatu lafaz yang di pasangkan pada suatu arti yang sudah diketahui (maklum) dan tunggal “setiap lafaz yang dipasangkan pada suatu arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang musytarak).’’
Atau kepada suatu makna yang tersusun  dari satuan-satuan tetapi dengan ada batasan
Ex: berikan uang saya seribulah= batasannya yaitu pada seribunya

Ulama sepakat bahwa lafaz khas menunjukkan kepada makna yang diciptakan secara pasti dan yakin selama tidak ada dalil kuat yang memalingkannya kepada arti lain
Ex: isim alam, isim makan

-          Lafaz khas terbagi atas empat:
a.      Mutlaq
b.      Mukayyad
c.       Amar
d.      Nahi

2.      ‘Amm
3.      Musyatarak

·         Dari segi penciptaannya pada suatu makna (isti’mal)
Lafaz terbagi kepada tiga:
a.      Hakikat
b.      Majaz
c.       Qinayah

·         Dari segi penciptaan pada suatu makna (wadhu makna wa ghairi wathi)
-          Lafaz jelas makna terbagi dua:
a.      Nash
b.      Dhahir


-          Lafal  yang tidak jelas makna ada dua:
a.      Mujmal
b.      Mu’awal

·         Dari segi cara penunjukan pada makna
-          Mantuq terbagi dua
a.      Mantuq sharih juga terbagi dua
-          Dhilalah mutabaqah
-          Dhilalah thadammun
b.      Mantuq ghairu sharih ada satu
-          Dhilalah iltizam ada tiga
1.      Iqtidha’
2.      Isyarah
3.      Ima’

-          mafhum
-          Mafhum muthabaqah ada dua:
a.      Fahwa al- khitap
b.      Lahnu al- khitap

-          Mafhum mukhalafah ada lima:
a.      Mafhum sifat
b.      Mafhum syarat
c.       Mafhum ghayah
d.      Mafhum adat
e.      Mafhum hasar