- Mahkamah Agung yang merupakan penagdilan tingkat terakhir. Mahkamah
Agung memeriksa perkara-perkara yang dimintakan kasasi, karena tidak
puas dengan putusan banding dari pengadilan tinggi, karena pada tingkat
kasasi yang diperiksa adalah penerapan hukumnya saja.
Tempat Kedudukan Pengadilan
- Tempat keduduka pengadilan negeri pada prisipnya berada di tiap ibu
kota kabupaten, namun di luar pulau jawa masih terdapat banyak
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lebih dari satu
kabupaten.
- Tempat kedudukan pengadilan tinggi pada prinsipnya berada ditiap ibu
kota propinsi.
- Di samping tiap pengadilan negeri ada sebuah kejasaan negeri dan
disamping tiap pengadilan tinggi ada juga terdapat kajaksaan tinggi.
- Khusus di ibu kota Jakarta ada 5 buah pengadilan negeri di Jakarta
yakni Jakarta pusat, Jakarta utara, Jakarta timur, Jakarta selatan dan
Jakarta barat demikianlah pula kejaksaan negerinya.
Susunan Pejabat Pada Suatu Pengadilan
- Ditiap penagdilan terdapat beberapa hakim. Diantaranya menjabat
sebagai ketua penagdilan dan wakil ketua pengadilan.
- Para hakim bertugas untuk memeriksa dan mengadili perkara di
persidangan.
- Disamping itu ada juga ada Panitera yang bertugas memimpin bagian
administrasi atau tata usaha, dibantu oleh wakil panitera, beberapa
panitera pengganti dan karyawan-karyawan lainnya.
- Tugas dari panitera ialah menyelenggarakan administarsi perkara serta
mengikuti semua persidangan serta musyawarah-musyawarah pengadilan
dengan mencatat secara teliti semua hal dibicarakan. Ia harus membuat
berita acara sidang pemeriksaan dan menanda-tangani bersama-sama dengan
ketua sidang, karena ia tidak mungkin mengikuti semua sidang-sidang
pemeriksaan perkara, maka di dalam praktiknya tugas tersebut dilakukan
oleh panitera pengganti.
- Disamping hakim dan panitera masih ada petugas uang dinamakan
jurusita (deurwaarder) dan jurusita pengganti. Adapun tugasnya adalah
melaksanakan perintah dari ketua sidang dan menyampaikan
pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan
pengadilan, panggilan-panggilan resmi para tergugat dan penggugat dalam
perkara perdata dan para saksi, dan juga melakukan penyitaan-penyitaan
atas perintah hakim.
Susunan Badan Peradilan Tingakat Pertama
Susunan Peradilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panetera,
sekretaris dan juru sita(pasal 9 ayat (1) bab II UU no. 50 th 2009
perubahan ke-2 UU no. 7 th 1989)
1). Jabatan Struktural
- Ketua Peradilan (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 14 s/d 25)
- Wakil Ketua Peradilan (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 14 s/d 25)
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 43
s/d 48).
2). Jabatan Fungsional
- Hakim Anggota (UU no.50 th 2009, Bab II pasal 13 s/d 25)
- Panetra, wakil panetra, panetra pengganti dan panetra muda (UU no.50
th 2009, Bab II pasal 26 s/d 37)
- Juru sita dan Juru sita pengganti (UU no. 50 th 2009 bab II pasal 38
s/d 42).
Susunan Badan Peradilan Tingakat Banding
Susunan Peradilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panetera
dan sekretaris 9 ayat (2) bab II UU no. 50 th 2009)
1). Jabatan Struktural
- Ketua Peradilan ( UU no.50 th 2009 bab II pasal 14 s/d 25)
- Wakil Ketua Peradilan ( UU no.50 th 2009 bab II pasal 14 s/d 25)
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris (UU no. 50 th 2009 bab II pasal 43
s/d 48)
2). Jabatan Fungsional
- Hakim Tinggi (UU no.50 th 2009 bab II pasal 14 s/d 25)
- Panetra, Wakil Panetra, Panetra Pengganti dan Panetra Muda (UU no.50
th 2009 bab II pasal 26 s/d37)
catatanku
Rabu, 10 Oktober 2012
Pengertian Pengadilan, Susunan Badan Pengadilan Umum dan Agama.
Metode Istinbat Lafzi
-
Dimensi pembagian lafaz bahasa arab
·
Dari segi penciptaannya pada satu makna(wad’i)
(wadha’ = meresmikan satu makna untuk menunjukkan suatu makna tertentu)
1.
Lafaz khas
Lafaz khas adalah suatu lafaz yang di pasangkan pada suatu arti yang
sudah diketahui (maklum) dan tunggal “setiap lafaz yang dipasangkan pada suatu
arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang musytarak).’’
Atau kepada suatu makna yang tersusun
dari satuan-satuan tetapi dengan ada batasan
Ex: berikan uang saya seribulah= batasannya yaitu pada seribunya
Ulama sepakat bahwa lafaz khas menunjukkan kepada makna yang diciptakan
secara pasti dan yakin selama tidak ada dalil kuat yang memalingkannya kepada
arti lain
Ex: isim alam, isim makan
-
Lafaz khas terbagi atas empat:
a.
Mutlaq
b.
Mukayyad
c.
Amar
d.
Nahi
2.
‘Amm
3.
Musyatarak
·
Dari segi penciptaannya pada suatu makna (isti’mal)
Lafaz terbagi kepada tiga:
a.
Hakikat
b.
Majaz
c.
Qinayah
·
Dari segi penciptaan pada suatu makna (wadhu makna wa
ghairi wathi)
-
Lafaz jelas makna terbagi dua:
a.
Nash
b.
Dhahir
-
Lafal yang
tidak jelas makna ada dua:
a.
Mujmal
b.
Mu’awal
·
Dari segi cara penunjukan pada makna
-
Mantuq terbagi dua
a.
Mantuq sharih juga terbagi dua
-
Dhilalah mutabaqah
-
Dhilalah thadammun
b.
Mantuq ghairu sharih ada satu
-
Dhilalah iltizam ada tiga
1.
Iqtidha’
2.
Isyarah
3.
Ima’
-
mafhum
-
Mafhum muthabaqah ada dua:
a.
Fahwa al- khitap
b.
Lahnu al- khitap
-
Mafhum mukhalafah ada lima:
a.
Mafhum sifat
b.
Mafhum syarat
c.
Mafhum ghayah
d.
Mafhum adat
e.
Mafhum hasar
Langganan:
Postingan (Atom)